MAKALAH
KEBIJAKAN TEKNIS DEPARTEMEN AGAMA KABUPATEN SUKAMARA
DALAM PEMBINAAN DAN BIMBINGAN LEMBAGA ZAKAT DAN WAKAF*
Oleh: H. Dullah, S.Pd.I
(Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Sukamara)
I. Pendahuluan
Dalam UUD 1945 ditegaskan bahwa Negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk beribadah menurut agamanya masing-masing. Karena itu menunaikan zakat, memberikan harta untuk di wakafkan merupakan perilaku merdeka bagi seorang muslim. Seiring modernisasi dan perubahan sosial diberbagai bidang, maka tantangan dalam kehidupan beragama dewasa ini dirasakan semakin komplek. Bangsa kita saat ini menghadapi fase transisi demokrasi yang telah mengubah peta perpolitikan. Kita juga sedang menghadapi euphoria keterbukaan informasi sejalan bergulirnya arus globalisasi dengan segala implikasi positif dan negatifnya. Menghadapi tantangan tersebut Departemen Agama Kabupaten Sukamara melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf, secara intensif melakukan berbagai usaha dan program pembangunan keagamaan, peningkatan pemahaman, penghayatan dan pengamalan nilai-nilai keagamaan, khususnya dalam masalah zakat dan wakaf, segi pemberdayaan dan pengelolaannya. Dengan tujuan tercapainya pemanfaatan yang optimal bagi umat Islam untuk kesejahteraan.
Visi dan Misi sebagai Acuan Kebijakan
Departemen Agama Kabupaten Sukamara menjalankan tugas dan fungsinya berlandaskan Peraturan Menteri Agama Nomor 472 Tahun 2003 tentang Pembentukan 28 Kandepag Kabupaten/Kota.
Tugas dan fungsi Departemen Agama Kabupaten Sukamara diterjemahkan dalam visi dan misi terbaru yang disusun pada tahun 2008 dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Sukamara Nomor : Kd.15.09/1/OT.01/3360/2008 tanggal 4 Februari 2008.
Visi dan Misi sebagai acuan kebijakan organisasi, mengedepankan kondisi yang diinginkan dan langkah untuk mewujudkannya.
Visi Departemen Agama Kabupaten Sukamara :
Terwujudnya kehidupan masyarakat Sukamara yang taat beragama, rukun, maju dan sejahtera.
Misi Departemen Agama Kabupaten Sukamara :
1. Meningkatkan kualitas pelayanan dibidang aparatur
2. Meningkatkan pelayanan urusan agama Islam, ibadah haji dan umrah
3. Meningkatkan kualitas pendidikan agama Islam pada madrasah dan sekolah umum
4. Meningkatkan penyuluhan agama Islam, zakat dan wakaf
5. Meningkatkan pelayanan umat beragama dan memantapkan kerukunan umat beragama
Negara mengatur tentang zakat dan wakaf :
Zakat
1. Undang-Undang RI Nomor 388 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat
2. Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
3. Keputusan Presiden RI Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen. Sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden RI Nomor 45 Tahun 2002.
4. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 581 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Sebagaimana telah disempurnakan dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 2003.
5. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 1 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama.
6. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 373 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi dan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota.
7. Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji Nomor D/291 Tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat.
Wakaf
1. UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA)
2. PP Nomor 28 Tahun 1977 Tentang Perwakafan Tanah Milik, jo. PMDN Nomor 6 Tahun 1977 dan PMA Nomor 1 Tahun 1978
3. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI)
4. UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
5. SK Direktur Bank Indonesia Nomor 32/KEP/DIR Tentang Pengelolaan Harta Wakaf Oleh Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syari’ah
6. UU RI Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
1. Kebijakan Departemen Agama Kabupaten Sukamara
Cakupan Tugas dalam Pemberdayaan Zakat
Dalam Pemberdayaan zakat, Departemen Agama Kabupaten Sukamara melaksanakan program kegiatan, antara lain melakukan sosialisasi zakat, pembinaan dan bimbingan Lembaga zakat se-Kabupaten Sukamara.
Pembinaan terhadap BAZ dimaksudkan untuk mendorong bagi tumbuh kembangnya semangat umat Islam dalam melaksanakan zakat sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pembinaan dilakukan ditingkat Kabupaten.
Disamping itu, dalam sosialisasi zakat dilaksanakan kegiatan orientasi pengelolaan zakat kepada masyarakat melalui pengurus Unit Pengumpul Zakat dan lingkungan instansi pemerintah serta pengurus masjid.
Dilingkungan Depag Sukamara telah terbentuk UPZ dengan SK Ka Kandepag Kabupaten Sukamara Nomor : Kd.15.09/5/BA.03.2/699/2008, tanggal 29 Mei 2008, sampai bulan Juni 2009 telah terkumpul Dana sebesar Rp. 4.075.000,- (Empat Juta tujuh puluh lima ribu rupiah) .
Penyelenggara Zakat dan Wakaf juga telah menerima Dana Bantuan Keluarga Sakinah dari Kanwil Depag Propinsi Kalimantan Tengah yang telah kami sampaikan kepada Keluarga kurang mampu berupa Bantuan Dana Bergulir tanpa bunga .
Tujuan diadakannya kegiatan tersebut adalah dalam rangka memberikan motivasi kepada pengurus BAZ di tingkat Kecamatan maupun sampai UPZ untuk mengembangkan pengelolaan zakat di masa mendatang.
Demikian gambaran sekilas kebijakan program yang dilaksanakan Kantor Departemen Agama Kabupaten Sukamara dalam hal Pemberdayaan Zakat.
2. Kebijakan Departemen Agama Kabupaten Sukamara
Cakupan Tugas dalam Pengelolaan Wakaf
Dalam pengelolaan wakaf, Departemen Agama Kabupaten Sukamara melaksanakan program kegiatan, antara lain melakukan sosialisasi wakaf, pembinaan dan bimbingan Lembaga Wakaf/ Nazir Wakaf se-Kabupaten Sukamara.
Pembinaan terhadap Lembaga Wakaf/ Nazir Wakaf dimaksudkan untuk mendorong produktifitas harta wakaf yang dikelola nazir agar bisa berkembang, menyokong perekonomian umat Islam skala mikro dan makro. Meningkatkan pangsa ekonomi baru melalui pengelolaan harta wakaf.
Untuk itu pembinaan terhadap Lembaga Wakaf/ Nazir Wakaf terus berkesinambungan dilaksanakan demi tercapainya pengelolaan wakaf secara produktif dan menguntungkan.
Di Kabupaten Sukamara tercatat 57 kapling Tanah Wakaf, 38 kapling diantaranya telah memiliki Sertifikat dan 19 kapling belum memiliki Sertifikat . Penyelenggara Zakat dan Wakaf memprogramkan pada Tahun 2010 semua Tanah Wakaf di Kabupaten Saukamara sudah memiliki Sertifikat.
Demikian gambaran tentang kebijakan Kantor Departemen Agama Kabupaten Sukamara dalam Pengelolaan Wakaf.
II. Penutup
Upaya yang dilakukan Departemen Agama dewasa ini adalah memberdayakan Zakat dan Wakaf yang merupakan salah satu Instrumen dalam membangun kehidupan Sosial-Ekonomi Umat Islam. Dalam hubungan ini Departemen Agama akan terus berupaya mendorong dan memfasilitasi pemberdayaan zakat dan wakaf secara berkesinambungan.
Semoga Allah SWT membimbing kita dalam mengabdi kepada-Nya. Amin.
—000o000—
* disampaikan pada acara Pembinaan dan Bimbingan Lembaga Zakat dan Wakaf Departemen Agama Kabupaten Sukamara Tahun 2009